JAKARTA, ULASAN.TV – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo hadir pada persidangan sebagai saksi kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10).
Menpora Dito menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate. Kemudian eks Direktur Utama (Dirut) Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Dito menegaskan saat sidang, dirinya tidak mengetahui adanya upaya untuk menutup kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G Kominfo.
baca juga: Menpora Dito Bantah Terlibat Amankan Kasus Korupsi BTS Kominfo
Padalah pada sidang sebelumnya, nama Dito kerap disebut-sebut telah menerima aliran uang untuk mengamankan kasus yang saat itu disediliki Kejagung.
Uang untuk Dito disebut diberikan oleh perantara dari Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak bernama Resi Yuki Bramani.
Adapun Irwan merupakan perantara dari Dirut Bakti, Anang Achmad Latif untuk memberikan saweran ke beberapa pihak untuk menutup kasus BTS. Dito disebut menerima Rp27 miliar.
Baca Artikel Ulasan.TV di Google News
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana
