[VIDEO] Dishub Pastikan Truk Kecelakaan Maut Di Tiban Mati KIR

  • Bagikan

Batam – Dinas Perhubungan Kota Batam, Kepulauan Riau, memastikan truk pada kecelakaan maut di tiban princes jalan dengan hasil uji kelayakan kendaraan atau KIR yang mati.

Hasil uji kelayakan itu pun hanya berlaku selama  6 bulan, setelah itu wajib menjalani proses perpanjangan. 

Menurut Salim pihaknya telah sering menyosialisasikan hal itu terutama pada perusahaan yang mengoperasikan kendaraan besar seperti truk. 

Jika tidak melakukan uji KIR,maka kendaraan tersebut tidak akan mendapatkan buku KIR yang menunjukkan kelayakan kendaraan itu beroperasi.

  • Bagikan
Exit mobile version