TANJUNGPINANG – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) metrologi legal, melakukan tera ulang timbangan secara gratis kepada pedagang Pasar Bintan Center, pada Kamis 13 Juni 2024.
Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Tanjungpinang, Djoko Soesilo mengatakan tera ulang timbangan dilakukan untuk memastikan timbangan yang digunakan pedagang tidak terdapat selisih. Sehingga tidak ada yang saling dirugikan baik pedagang maupun pembeli.
Djoko menyebut, sudah ada 104 pedagang dengan 145 timbangan yang dilakukan tera ulang. Sedangkan jumlah pedagang yang ada di Pasar Bintan Center berjumlah 244 pedagang dengan timbangan sebanyak 330 unit.
Saat dilakukan tera ulang, petugas juga menemukan besi as timbangan yang rusak. Sehingga jika dilakukan penimbangan barang, terdapat selisih berat barang sekitar 3 hingga 5 ons.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Andri Dwi Sasmito
Editor : Abdi Perdana
