JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kuantan singingi, Provinsi Riau, Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah. Selain Zulkarnain, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Sekda Kuansing, Zulkarnain, dan Dirut PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
KPK mengungkapkan bahwa, Suhardiman diduga menerima suap berupa satu unit mobil Land Cruiser senilai 2 miliar rupiah dari Zulkarnain agar direkomendasikan menjadi Sekda Kuansing.
