BINTAN – Seorang Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok bernama, diamankan petugas Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, karena melakukan pelanggaran Keimigrasian di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku membuat paspor di Indonesia lantaran ingin menikahi wanita Indonesia yang tinggal di Jakarta.
