[VIDEO] BI Tegaskan Transaksi QRIS Tak Dikenakan PPN 12 Persen

  • Bagikan
BI TEGASKAN TRANSAKSI QRIS TAK DIKENAKAN PPN 12 PERSEN  | U-NEWS

INDONESIA – Menanggapi isu transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS dikenakan Pajak Pertambahan Nilai PPN 12 persen. BI tegaskan qris tidak akan dikenakan (PPN) 12 persen.

Sementara pengenaan ppn untuk jasa sistem pembayaran, hanya dihitung dari biaya layanan yang dikenakan oleh penyedia jasa pembayaran kepada pedagang dan tidak dikenakan kepada konsumen sebagaimana yang sudah berlaku selama ini.

Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]

  • Bagikan
Exit mobile version