JAKARTA – Bareskrim Polri akan menggelar rekonstruksi ulang, atas kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga Jakarta, pada selasa 30 Agustus.
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik juga akan menghadirkan kelima tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka RR, Kuat Ma`ruf dan Putri Candrawathi.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana
