JAKARTA – Menko perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah melarang produsen minyak goreng untuk mengekspor tiga jenis bahan baku minyak goreng. Larangan ini berlaku mulai 28 April 2022 pukul 00:00 wib, sampai harga minyak goreng curah di pasaran menjadi 14 Ribu Rupiah Per Liter. pelarangan ini akan diiringi dengan pengawasan ketat oleh Bea Cukai, dan satgas pangan.
