TANJUNGPINANG DAN BINTAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, menertibkan baliho dan spanduk alat peraga kampanye APK
dan alat peraga sosialisasi APS Caleg yang mengandung unsur ajakan untuk memilih caleg tersebut.
Kegiatan yang sama juga dilakukan Bawaslu Kabupaten Bintan, dimana Bawaslu bersama Satpol PP dan kepolisian mulai menertibkan APK dan APS yang mengandung unsur ajakan dan citra diri
Pewarta : Ardiansyah Putra dan Andri Dwi Sasmito
Editor : Abdi Perdana
Baca juga narasi Ulasan.TV di Google News