BATAM – Badan Pendapatan Daerah Kota Batam menggelar sosialisasi penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB-P2, dan pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan BPHTB.
Sosialisasi ini diikuti sekitar 300 lebih wajib pajak, yang terdiri dari masyarakat dan pengusaha di Kota Batam.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi berharap, masyarakat dapat memanfaatkan program relaksasi yang diberikan, sehingga pendapatan dari pajak dapat tercapai dengan optimal, dan meningkatkan perekonomian di Kota Batam
Pewarta : Irvan Fanani
Editor : Abdi Perdana
Baca juga narasi Ulasan.TV di Google News
