BINTAN – Badan Pangan Nasional Republik Indonesia memastikan harga 10 jenis komoditi pangan di Kabupaten Bintan, masih mengacu pada Harga Acuan Pembeli atau HAP yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepastian tersebut diperoleh setelah Bapanas bersama Satuan Tugas Sapu Bersih atau Satgas Saber Kabupaten Bintan melakukan pemantauan langsung di Pasar serta ke distributor, pada Selasa 10 Februari 2026.
