BANDUNG – Majelis hakim, Pengadilan Negeri Bandung kelas 1A, menunda persidangan, perkara dugaan penyebaran berita bohong, dengan terdakwa Bahar Smith, pada selasa 29 Maret.
BANDUNG – Majelis hakim, Pengadilan Negeri Bandung kelas 1A, menunda persidangan, perkara dugaan penyebaran berita bohong, dengan terdakwa Bahar Smith, pada selasa 29 Maret.