[Video] Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

  • Bagikan

Jakarta – Mantan wakil ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, divonis hukuman selama 3,5 tahun penjara, dan denda 250 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan.

Azis terbukti memberi suap senilai 3,6 miliar rupiah kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Patujju.

Pewarta : Antara
Editor : Rindu Sianipar

  • Bagikan

Kolom Komentar