Jakarta – Mantan wakil ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, dituntut empat tahun, dua bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi suap kepada penyidik KPK, Stepanus Robin Patuju, terkait pengurusan perkara di KPK.
Pewarta : Deni Hardimansyah
Editor : Rindu Sianipar













