Jakarta – Dua mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, dituntut masing-masing sembilan dan enam tahun penjara.
Terdakwa suap pajak 57 miliar rupiah ini juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti kerugian negara.
Pewarta : Deni Hardimansyah
Editor : Rindu Sianipar













