JAKARTA – Penyelenggaraan acara wisuda dari jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak hingga SMA dan SMK menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meresponnya,
dengan mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa acara wisuda tidak wajib untuk digelar.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana
