[VIDEO] 3 Bulan Nelayan Tidak Bisa Melaut, DPRD Kepri Kritisi Penerapan PP 25 dan PP 28

  • Bagikan
3 BULAN NELAYAN TIDAK BISA MELAUT, DPRD KEPRI KRITISI PENERAPAN PP 25 DAN PP 28 | U-NEWS

Batam – Keresahan melanda nelayan Batam usai munculnya pemberlakuan Peraturan Pemerintah nomor 25 dan PP nomor 28 tahun 2025 tentang perizinan kapal. Akibat aturan tersebut hampir tiga bulan banyak nelayan terpaksa berhenti melaut karena izin kapal mereka kadaluarsa dan tidak bisa diperpanjang.

Menanggapi hal itu anggota DPRD Kepri Dapil Batam, Wahyu Wahyudin segera menuntut BP Batam segera menindak masalah ini dalam waktu satu pekan ke depan dan bahkan turun langsung ke Pulau Buluh untuk mengecek kondisi warga yang terdampak.

  • Bagikan
Exit mobile version