U-News Petang – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyita barang bukti hasil tindak pidana pencucian uang TPPU dalam kasus narkotika, senilai 4,3 Miliar Rupiah.
Uang Miliaran Rupiah tersebut, diketahui merupakan hasil penjualan narkotika oleh terpidana, Siang Fuk alias Niko, yang ditransfer ke Tiga rekening perusahaan milik Elen.
BERITA 1 : JAKSA SITA DANA TPPU KASUS NARKOTIKA SENILAI RP 4,3 MILIAR
BERITA 2 : HARGA DAGING SAPI SEGAR TEMBUS 150 RIBU
BERITA 3 : DPR RI SAHKAN RUU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL JADI UU
