Live U-News Pagi – Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten, menetapkan 2 oknum hakim berinisial YR dan DA, serta seorang panitera berinisial RAS yang merupakan pegawai Pengadilan Negeri Rangkasbitung Lebak Banten, menjadi tersangka, atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
BERITA 1 : DUA OKNUM HAKIM PN RANGKASBITUNG TERSANGKA KASUS NARKOBA
BERITA 2 : SEMARANG DILANDA BANJIR ROB
BERITA 3 : KEPALA DAERAH DAN ISTRINYA JADI MODEL BUSANA
