SIASAT – Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari dalam rapat bersama Komisi II DPR Bawaslu dan Mendagri pada 15 Mei lalu mengubah pernyataannya. Ia mengatakan para Caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika maju di pilkada serentak 2024.
Seperti apa pandangan para narasumber dan bagaimana aturannya, simak dialog program Siasat Ulasan TV ! [Klik Disini]
![[LIVE ] SIASAT: MAJU PILKADA, CALEG TERPILIH WAJIB MUNDUR](https://i.ytimg.com/vi/RQ04PiqFo1U/hqdefault.jpg)