U-TALK – Untuk kesekian kalinya, menteri agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2022, tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah, pada masa PPKM level 3, level 2, level 1 COVID-19.
Aturan ini kembali diterbitkan guna mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19, yang saat ini mengalami lonjakan, ditambah lagi meningkatnya kasus omicron di tanah air.
Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, dalam melaksanakan peribadatan di rumah ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan di masa ppkm.
Sudah sejauh mana sosialisasi yang dilakukan pihak-pihak terkait setelah terbitnya surat edaran ini ?













