Tanjungpinang – Pemerintah provinsi kepulauan riau dalam waktu dekat akan memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat pada saat libur natal dan tahun baru 2022.
Kebijakan tersebut menindaklanjuti intruksi mentri dalam negeri terkait penerapan PPKM level 3 di seluruh daerah pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Baca Juga : Gubernur Kepri Tunggu Aturan Baru PPKM Level 3 Saat Libur Nataru
Pewarta : Ardiansyah Putra
Editor : Albet
