Batam – Serikat buruh di Kota Batam menolak formulasi perhitungan pengupahan berdasarkan PP 36 Tahun 2021 serta surat edaran terkait upah Tahun 2022 yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan. Sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batam, Rafki Rasyid mengatakan, pengusaha senang dengan kenaikan UMK Batam senilai 35 Ribu Rupiah.
[Video] Buruh Tolak UMK Batam Naik Rp. 35 Ribu
PLAY ON YOUTUBE













