Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Gubernur Sulawesi Selatan, non-aktif, M.Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara atas dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di daerah Sulawesi Selatan.
Dalam tuntutan JPU KPK menyebutkan, M.Nurdin Abdullah diduga menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar. dan SGD150 ribu. Serta gratifikasi sebanyak Rp 7,5 miliar dan SGD 200 ribu.













