Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melanjutkan laporan dugaan korupsi Perwako Tanjungpinang Nomor 56 tahun 2019 tentang Tunjangan Penghasilan Pegawai ASN Tanjungpinang ke tahap penyelidikan.
Pegiat Anti Korupsi Kepulauan Riau, Suherman meminta Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dapat jeli dan terbuka dalam menangani kasus tersebut.













