Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang melarang warganya untuk memarkirkan kendaraan di sisi pelantar penyeberangan Pulau Penyengat. Beban kendaraan yang diparkirkan dinilai penyebab kerusakan pelantar tersebut.
Laporan : Muhammad Chairuddin
Editor : Fara Verwey












