TANJUNGPINANG – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, melarang seluruh anggotanya menggunakan vape atau rokok elektrik. Larangan tersebut menyusul kebijakan Kapolri yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.
Surat edaran itu mengatur larangan penggunaan rokok elektrik di lingkungan Polri.













