[VIDEO] Kapolresta Tanjungpinang Larang Anggota Gunakan Vape, Pelanggar Akan Disanksi | U-NEWS

  • Bagikan

TANJUNGPINANG – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, melarang seluruh anggotanya menggunakan vape atau rokok elektrik. Larangan tersebut menyusul kebijakan Kapolri yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.

Surat edaran itu mengatur larangan penggunaan rokok elektrik di lingkungan Polri.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *