[VIDEO] Menanti Runtuhnya Kerajaan Bisnis Haram di Batam | U-NEWS REPORTASE

  • Bagikan

U NEWS REPORTASE – Bareskrim Polri menjerat dua tersangka dalam kasus narkoba di tempat hiburan malam Planet Batam dan satu bos judi kasino dengan pasal berlapis hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dua tersangka tersebut yakni pemilik dan pengelola tempat hiburan malam Planet Batam, Yuwanky dan Basri Lewaimang.

Salah satu tersangka bahkan dikaitkan dengan kepemilikan sejumlah aset bernilai besar, mulai dari kendaraan mewah, rumah, ruko, apartemen hingga bangunan usaha yang telah disita penyidik.

Kemudian satunya lagi, Suwanda alias Akau, yang disebut sebagai bos kasino di Batam, yang digerebek oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Dengan adanya pasal TPPU dalam dua kasus ini, membuat Bareskrim Polri dapat menelusuri sumber, aliran, serta aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Lokasi – Batam

Pewarta : Adif, Randi dan Ardi
Editor : Fakhry

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *