JAKARTA – Pelimpahan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Agung dinilai tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hal itu diungkapkan oleh Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD dalam salah satu Podcast di Channel Youtube miliknya. Bahkan Mahfud membeberkan tiga skenario yang bisa terjadi jika kasus Febrie dilimpahkan ke Kejaksaan, salah satunya adalah kasus tersebut berpotensi diperlambat.













