BATAM – Unit Tindak Pidana Tertentu atau Tipidter Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak BBM bersubsidi di Kota Batam, dengan menangkap dua orang pelaku.
Dari hasil pemeriksaan polisi, modus operandi kedua pelaku adalah membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan yang diperoleh dari calo, dengan kuota pengisian BBM pertalite hingga 25 ton.













