TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang menggelar rekonstruksi kasus p3mbvnuh4n dan mvtil4s1 yang dilakukan Nasrun 67 tahun terhadap istrinya sendiri Hersalena, di Perumahan Bintan Permata Indah, pada Kamis 6 Maret 2026.
Dalam rekonstruksi itu, Nasrun yang merupakan residivis kasus serupa memperagakan sebanyak 59 adegan dalam menghabisi nyawa korban.













