PACITAN – Polres Pacitan menetapkan Sutarman 75 tahun, sebagai tersangka kasus mahar cek palsu senilai 3 miliar rupiah, yang diberikan saat menikahi istrinya, Sheila Arika 25 tahun, pada 8 Oktober 2025 lalu, hingga viral di media sosial.
Dari hasil klarifikasi ke pihak perbankan, menunjukkan bahwa cek tersebut tidak sesuai standar resmi perbankan, mulai dari format, nomor seri, jumlah digit rekening, hingga identitas kantor cabang yang tertera.













