JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber atau Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap seorang pria asal Bandung, Jawa Barat, berinisial HS, yang telah membobol situs jual beli mata uang kripto asal London, Inggris, hingga mengalami kerugian sebesar 6,6 miliar rupiah.
Adapun modus dari pelaku yakni dengan memanfaatkan kelemahan sistem dan membuat akun fiktif untuk melakukan pembobolan situs mata uang kripto yang bernama Finalto International Limited pemilik platform Market.com.













