Karimun – Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun Tahun 2024, Rabu, 19 November 2025. Keempat tersangka di antaranya NK selaku kuasa pengguna anggaran atau KPA, AF yang merupakan PPTK, SY selaku bendahara pengeluaran pembantu, dan IJ selaku pejabat pengadaan barang dan jasa.













