BATAM – Seorang kuli bangunan asal Kediri, Jawa Timur berinisial MM berusia 46 tahun, ditangkap petugas Bea Cukai Batam karena m3ny3lvndupk4n n4rkot1k4 dengan modus menyembunyikannya di rongga tubuh bagian belakang atau dikenal dengan metode inserter.
Pelaku ditangkap saat tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, usai berangkat dari Stulang Laut, Malaysia, pada Rabu 29 Oktober 2025 lalu sekitar pukul 08.50 WIB.













