Medan – Polda Sumatera Utara (SUMUT) berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat 255 Kg yang dibawa dari Aceh menuju kota Medan.
Dari hasil pemeriksaan mobil tersebut ditemukan 8 karung plastik warna putih sebanyak 255 bungkus ball press warna coklat dengan berat 255 kilogram dan menangkap 2 orang pelaku yang mengaku sebagai kurir yang di upah sebesar Rp50 juta.













