JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menegaskan bahwa aksi Pendakwah asal Kediri, Elham Yahya Luqman atau Gus Elham, yang mencium anak perempuan di depan umum berpotensi melanggar undang-undang perlindungan anak bahkan masuk kategori pelecehan s3ksv4l.













