BINTAN – Satreskrim Polres Bintan, Kepulauan Riau, menetapkan 3 orang tersangka p3mbvnvh4n terhadap seorang nelayan bernama Amizan 31 tahun, yang ditemukan t3w4s di samping rumah kosong kawasan perumahan eks PT Antam Kijang, Bintan, beberapa waktu lalu.
Tiga tersangka itu masing-masing berinisial SC berusia 26 tahun, LS berusia 23 tahun, dan Y berusia 22 tahun.













