JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo Dan Tifauziah atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa bersama 6 orang lainnya, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu Joko Widodo. Kini delapan tersangka tersebut dijerat pasal berlapis UU ITE.













