BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menindak tegas sejumlah warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
Dalam periode September hingga Oktober 2025, sebanyak enam orang WNA telah dideportasi dan beberapa lainnya masih menjalani proses pemeriksaan












