KARIMUN – Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan surat tanah fiktif di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, pada Rabu 29 Oktober 2025.
Kedua tersangka yakni berinisial M yang merupakan Kepala Desa dan DJ, Koordinator Kelompok Tanah di desa tersebut.













