JAKARTA – Nikita Mirzani divonis hukuman empat tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 28 Oktober 2025.
Kasus ini bermula saat Nikita dan asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys.
Reza melaporkan keduanya atas dugaan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Nikita dan asistennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang, namun terbukti secara sah dan meeyakinkan melakukan pencemaran dan pemerasan.













