NUSA TENGGARA TIMUR – 20 Prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan p3ngani4y4an yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputran Namo.
Sebelum dinyatakan meninggal pada Rabu 6 Agustus lalu, Prada Lucky sempat menjalani perawatan intensif selama empat hari di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.













