TANJUNGPINANG – Sejumlah pengemudi yang memarkir kendaraannya di Mamak Den Square persis di sebelah Gedung Daerah Kota Tanjungpinang mengeluhkan tarif sebesar Rp5.000 untuk satu kendaraan roda empat yang dipungut petugas parkir.
TANJUNGPINANG – Sejumlah pengemudi yang memarkir kendaraannya di Mamak Den Square persis di sebelah Gedung Daerah Kota Tanjungpinang mengeluhkan tarif sebesar Rp5.000 untuk satu kendaraan roda empat yang dipungut petugas parkir.
