[VIDEO] Kejari Karimun Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal Hingga Uang Palsu

  • Bagikan

Karimun – Barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari 1.525.680 batang rokok ilegal, ratusan gram narkotika, uang palsu, pakaian bekas, hingga puluhan unit handphone. Seluruh barang tersebut berasal dari 77 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Januari hingga Juni 2025.

Untuk barang bukti rokok ilegal, pakaian bekas, dan uang palsu, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Sementara narkotika meliputi sabu seberat 260,472 gram, ganja 0,22 gram, dan pil ekstasi seberat 5,35 gram, dihancurkan dengan cara direndam dalam air panas dan dicampur cairan pembersih lantai.

Adapun puluhan unit ponsel yang merupakan barang bukti perkara dihancurkan secara manual menggunakan martil. Kepala Kejari Karimun, Priyambudi menyebut, total 77 perkara yang ditangani terdiri dari 74 kasus tindak pidana umum dan tiga kasus tindak pidana khusus. Dari jumlah tersebut, perkara narkotika menjadi yang terbanyak mencapai 44 kasus.

 

  • Bagikan

Kolom Komentar