Karimun – Aksi cepat ditunjukkan jajaran Resmob Satreskrim Polres Karimun, Kepulauan Riau. Hanya dalam waktu kurang dari 8 jam, pelaku penganiayaan sadis terhadap balita dua tahun hingga meninggal dunia berhasil ditangkap.
Pelaku bernama Doni berusia 25 tahun yang merupakan pacar ibu korban yang sudah janda, ditangkap di rumah saudaranya di Perumahaan Permata Asli I, Kampung Bukit, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.













