Dompu – Seorang wanita di Desa Marada, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, nekat menikahi jenazah kekasihnya yang telah meninggal dunia. Pernikahan ini dipaksakan digelar setelah mempelai pria meninggal akibat kecelakaan sepeda motor.
Informasi terkait pernikahan ini pun menuai sorotan, bahkan kementerian agama setempat menegaskan bahwa pernikahan itu tidak sah secara agama maupun hukum di Indonesia.













