Cilegon – Usai viral video tindakan intimidasi dan pemalakan yang dilakukan sejumlah pengusaha terhadap investor asing yakni PT Chandra Asri Alkali, akhirnya Polda Banten meringkus 3 orang pengusaha dan menetapkannya menjadi tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, ketiga tersangka itu adalah Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Cilegon Rufaji Jahuri.
Para tersangka diduga kuat melakukan intimidasi dengan meminta jatah proyek senilai 5 triliun rupiah tanpa melalui proses lelang, yang juga disertai dengan ancaman terhadap PT Chandra Asri Alkali, jika tidak memberi proyek maka mereka akan mengerahkan massa untuk berdemo.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.













