Karimun – Kejadian bermula ketika 12 turis itu berencana hendak berlibur di Karimun dan berkenalan dengan seseorang berinisial RO pria yang mengaku bisa mengatur semua kebutuhan wisata 12 turis asing itu.
Diiming imingi akan diberikan harga miring, 12 turis asing itu percaya dan mengirimkan 8 juta rupiah kepada ro sepekan sebelum keberangkatan untuk pemesanan hotel.
Namun jelang satu hari keberangkatan, RO mengaku telah menggunakan 4 juta rupiah dari uang yang dikirimkan untuk bermain judi. Meski begitu para turis asing itu tetap melanjutkan perjalanan ke Karimun.
Saat tiba di pelabuhan, RO yang ternyata hanyalah seorang sopir taksi online kebingungan saat ditanya mengenai hotel dan meminta uang tambahan 3 juta rupiah untuk transportasi 3 mobil.
Aksi mencurigakan RO kemudian menarik perhatian para sopir taksi konvensional yang berada di pelabuhan, dikarenakan penjemputan itu ilegal karena bertentangan dengan kesepakatan yang telah dibuat antara taksi online dan taksi konvensional.
keributan pun tak terhindarkan hingga terkuaknya aksi penipuan yang dilakukan RO.













