Tanjungpinang – Sempat masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO selama lebih dari sebulan, mantan Manajer restoran cepat saji Richeese di Tanjungpinang ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Pelaku berinisial CMS berusia 31 tahun ini diamankan di sebuah pusat perbelanjaan di Batam, pada Selasa malam 29 April 2025.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Ipda Fredy Simanjuntak menyebut, sebelumnya pelaku melarikan diri ke Kota Batam, usai dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap salah satu karyawati di tempat kerjanya, Richeese Tanjungpinang.
Setelah buron selama sekitar 5 minggu, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaannya. Selama pelarian, pelaku bekerja sebagai pengawas di Batam.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dan ditahan di Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.













